Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa bahwa H (23) pelaku pembunuh FAN (8) warga Kampung Cinangka, Megamendung Kabupaten Bogor memiliki kebiasaan mengoleksi celana dalam wanita kepunyaan tetangganya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak 2016 pelaku sering mencuri celana dalam milik tetangganya untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).

Menurutnya, jika dihitung sejak 2016, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu sudah mencuri sekitar 1.000 celana dalam wanita.

"Barang bukti yang disita di antaranya satu pasang sandal anak-anak berwarna biru, enam potong kaos, tiga buah celana, dua buah celana dalam, satu karpet biru, empat ember, satu gayung, satu kaos dalam anak, satu buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak," kata Dicky.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika dirinya dimintai oleh FAN uang pada Sabtu (29/6/2019). Sekitar pukul 11.00 WIB FAN meminta uang jajan Rp2.000 kepada pelaku.

"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," bebernya.

Kemudian pelaku mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat FAN lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.

"Selang 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet, lalu melanjutkan aksi tak senonohnya," kata Dicky.

Setelah itu, pelaku lantas memasukkan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.

Dicky menyebutkan, setelah menghabisi nyawa FAN, pelaku lantas meminjam uang pada temannya senilai Rp300 ribu dengan alasan untuk biaya pulang kampung. Nyatanya uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan berakhir dengan menyerahkan diri ke kantor Polsek Moga, Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (3/7).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019