Petugas kepolisian Polres Nagan Raya bersama Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Aceh meringkus Denis alias Botong (31), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga kuat sebagai tersangka pembunuhan terhadap M Yusuf yang merupakan ayah kandungnya sendiri yang terjadi pada Minggu (23/6) di sebuah perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Tersangka ditahan polisi sejak Kamis (4/7) setelah ia mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Aceh Kompol Suwalto MH SIK, serta unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang dibantu unit reskrim Polsek Darul Makmur.

"Pelaku pembunuhan ini ternyata anak kandung korban, pelaku mengakui telah membunuh ayahnya dengan cara membekap dan menusuk korban dari arah belakang, saat korban sedang berada di kebun kelapa sawit," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, Jumat (5/7) di Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka berupa satu buah pisau dapur beserta sarung kulit warna hitam cokelat, satu lembar baju kaos berkerah warna merah, satu lembar celana jins panjang warna biru, satu buah sepatu boot merek AP.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah tanpa nomor polisi dan STNK, satu buah parang bermata tajam bergagang rotan panjang sekitar 80 cm, satu lembar baju kaos laki-laki bermotif garis putih cokelat, serta satu lembar celana kain pendek warna putih.

Menurut Kasat Reskrim AKP Bobi, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah seorang saksi sempat melihat satu orang pelaku berpakaian warna merah, yang melarikan diri sesaat setelah korban pembacokan bernama M Yusuf meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah.

Saksi kemudian berusaha mencari pertolongan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Denis alias Botong yang merupakan anak korban dengan cara mendatangi ke rumah.

"Setibanya saksi di rumah korban, saksi terkejut karena melihat anak korban memakai pakaian warna merah persis seperti seorang laki-laki yang melarikan diri ketika ia berada di lokasi kejadian," kata AKP Bobi.

Polisi yang menemukan petunjuk dalam kasus tersebut kemudian meminta keterangan anak korban yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut, dan akhirnya pada Kamis (4/7) mengakui perbuatannya karena telah membunuh sang ayah.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Pihak kepolisian di Nagan Raya juga berterima kasih kepada masyarakat di daerah itu yang sudah berpartisipasi dalam membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019