Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan RI Apresiasi tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda/ kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan dr.H.Aris Yudhariansyah. MM Kamis (4/7) kepada Antara di Tebing Tinggi.

Disampaikanya Piagam Paramesti akan diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang akan diterima di gedung kementerian Kesehatan Jalan Rasuna said Jakarta.

Kedepannya pemerintah Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan perda melalui Peraturan Bupati sebagai salah satu dari upaya ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

"Ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau, " katanya.

Perbup diberlakukan bukan hanya untuk  para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat

Berbagai upaya implementasi perda itu akan terus diusahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok .

Dr.Aris  menjelaskan bahwa ketika perokok menghisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh.

Asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 racun saat dihembuskan ke luar.

Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif

Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada perbub Nomor 71 Tahun 2018 BAB IV tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 7. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.

"Mudah-mudahan dengan penghargaan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Asahan untuk hidup lebih sehat, " katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019