Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan membingungkan sebagian orang tua. Seperti yang terjadi di SMAN-1 Kualuhhulu, sejumlah orang tua siswa mempertanyakan jarak yang tertulis secara online yang berbeda dengan fakta lapangan.

Hal itu diakui Pelaksana Kepala SMAN-1 Kualuhhulu Zulkarnain SPd yang menerima kedatangan Ketua Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Ahmad Ardiansyah Harahap SH didampingi rekannya Aan Satria Panjaitan SHI di ruang kerjanya, Senin.

“Banyak keluhan orang tua terkait jarak antara sekolah dengan kediaman mereka. Ini di luar kemampuan dan kapasitas kita. Karena yang mengatur adalah sistem,” katanya mengenai sistem PPBD yang dilakukan.

Padahal, jelasnya, zonasi tersebut sangat berpengaruh terhadap penerimaan seorang siswa karena skornya mencapai 60 persen. Sedang 40 persen lagi barulah dari nilai ujian nasional yang diraih seorang siswa.

Lebih rinci ditambahkannya, PPDB di Sumut selain menggunakan sistem zona juga ada yang melalui jalur ujian. “Persyaratannya, siswa tersebut harus mendapat nilai minimal 7 untuk empat mata pelajaran. Dan ujiannya pun diselenggarakan lebih awal,” terangnya.

Melalui jalur testing, kuota yang tersedia 10 persen dari 360 total siswa baru yang akan diterima. Namun yang mendaftar hanya 21 orang. Sementara 90 persen sisanya juga dibagi lagi masing-masing 5 persen untuk penerima PKH/KIP, beprestasi dan anak guru.

Ia juga menyebutkan, baik untuk zonasi maupun melalui testing semuanya dilaksanakan secara online. “Untuk testing ini memang hanya ada di Sumut didasarkan pada pergub (peraturan gubernur---pen),” katanya.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Zulkarnain menyebutkan, saat ini para siswa yang dinyatakan lulus sudah dapat mendaftar ulang. “Pendaftaran ulang berlangsung hingga tanggal 5 nanti,” pungkasnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019