Sebanyak 15 partai politik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, telah menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2019 untuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

"Seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dinilai patuh dalam hal pelaporan dana kampanye Pemilu 2019,” Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan, Effendi Pasaribu di Kotapinang, Kamis.

Ia menjelaskan, patuh dalam arti dana kampanye yang diterima tidak melebihi batas yang ditetapkan undang-undang. Penyumbang dana kampanye juga bukan dari pihak-pihak yang dilarang dan semua pembukuan tercatat dalam rekening dana kampanye. 

Namun, Effendi Pasaribu tidak merinci mengenai dana kampanye paling secara detail.

Secara teknis, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihunjuk penyelenggara pemilihan umum merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah disampaikan peserta Pemilu.

Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut Effendi Pasaribu, kesimpulan KAP atas laporan tersebut seluruhnya patuh.

Pihaknya juga sudah menyampaikan hasil audit kepada masing-masing partai dan sudah diumumkan. 

"Alhamdulilah seluruh Parpol di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat bersinergi baik. Fokusnya lebih kepada kepatuhan. Selanjutnya, penyerahan hasil audit ke Parpol pada 1 hingga 7 Juni 2019. Sedangkan pengumuman hasil audit 1 hingga 10 Juni 2019," katanya.


 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019