Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memolisikan tersangka Iwan Kurniawan dengan dugaan telah memberikan kesaksian atau keterangan palsu terhadap dirinya.

"Kami mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di polda sesuai dengan saran penyidik," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Pitra Romadoni, melaporkan Iwan di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (17/6). Namun, laporan itu ditolak polisi.

"Alasannya karena dibilang ini masih dalam pemeriksaan. Jadi, diminta nanti setelah selesai. Artinya, kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Yuntri.



Sebelumnya, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutarkan video kesaksian Iwan Kurniawan secara langsung. Dalam video itu, Iwan mengatakan bahwa dirinya ditangkap polisi pada tanggal 22 Mei pukul 13.00 WIB atas kepemilikan senjata api yang berhubungan dengan Kivlan Zen.

Iwan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada bulan Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat pertemuan itu, Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta dari Kivlan.

Uang itu untuk pembelian senjata laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk. Uang Rp150 juta itu berbentuk dolar Singapura dan dia mengaku telah menukarkannya ke money changer.

Kesaksian inilah yang dibantah oleh Kivlan. Kivlan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Iwan untuk membeli senjata, tetapi uang untuk demo antikomunis atau demo peringatan Supersemar.

Untuk diketahui, saat ini Kivlan dan Iwan tengah diinterogasi berhadap-hadapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengonfrontasi mereka untuk mengetahui kebenaran dari kesaksian tersebut.
 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019