Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Muhammad Syaugi ditunjuk sebagai Komisaris Utama baru PT MRT Jakarta.
"Sehubungan untuk penyegaran pada pengurus Perseroan PT MRT Jakarta, Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT MRT Jakarta per tanggal 31 Mei 2019 memutuskan untuk mengangkat Muhammad Syaugi sebagai Komisaris Utama Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan," ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Selain mengangkat Muhammad Syaugi sebagai komisaris utama, keputusan itu juga mengangkat mantan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja sebagai Komisaris Perseroan PT MRT Jakarta.
Dengan demikian Muhammad Syaugi resmi menggantikan Plt. Komisaris Utama Perseroan Rukijo yang telah menjabat sejak 10 Mei 2018.
Rukijo kemudian tetap menjalankan jabatannya selaku Komisaris Perseroan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Sedangkan Komisaris Perseroan Yusmada Faizal diberhentikan setelah menjabat sejak 24 Agustus 2016.
Muhammad Syaugi memiliki pengalaman sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI periode 2014-2017 dan pernah menjabat Kepala Badan SAR Nasional periode tahun 2017 – 2019.
Sedangkan Adnan Pandu Praja sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 – 2015 dan merupakan anggota TC 309 ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan pada tahun 2017.
Dengan dilakukan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Syaugi
Komisaris : Rukijo
Komisaris : Adnan Pandu Praja
Komisaris : Muhtasor
Komisaris : Zulfikri (ex Officio Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI);
Direksi
Direktur Utama : William P. Sabandar
Direktur Konstruksi : Silvia Halim
Direktur Operasi & Pemeliharaan : Muhammad Effendi
Direktur Keuangan & Administrasi : Tuhiyat
Direktur Pengembangan & Dukungan Bisnis : Ghamal Peris
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019