Tim Satreskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Polsek Prapat Janji, berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian mobil dengan modus merental. 

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung, saat memberi keterangan kepada awak media di RSU Kisaran, Senin.

"Kita berhasil amankan dua orang dari tiga tersangka, dan berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim di Aek Kanopan," kata AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Kedua orang tersangka masing-masing Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Sementara untuk satu orang tersangka masih DPO.

ia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus merental mobil tersebut, setelah melakukan rental mobil, tersangka pun mengancam sang sopir sehingga sopir tersebut takut dengan ancaman tersangka.

"Kedua tersangka juga merupakan sindikat spesialis rental, dan kita sudah berhasil amankan semuanya juga barang bukti Mobil Avanza Putih," tegas Ricky.

Karena aksi jahatnya tersebut, kedua orang tersangka pun terpaksa menikmati lebaran di jeruji besi dikarenakan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada para pemilik rental mobil agar memasang alat pelacak (GPS) di mobil masing-masing agar mudah terdeteksi jika terjadi hal tidak di inginkan.

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019