Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN -KIS yang mudik lebaran, berlaku mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019, sebagai komitmen memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Ario Trisaksono mengatakan, layanan tersebut bentuk dari kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. (JKN-KIS), Senin (27/5).

Menurut Ario, peserta JKN-KIS yang sakit saat di perjalanan mudik bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit tanpa harus mengantongi rujukan surat dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yakni Puskesmas

"Peserta yang sedang mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat langsung mengunjungi FKTP walaupun peserta itu tidak terdaftar pada FKTP tersebut," kata Ario Trisaksono didampingi Kabid SDMUKP, Safriadi.

Menurut Ario, apabila saat libur lebaran terdapat FKTP yang tidak bisa memberikan pelayanan di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar, dan layanan tersebut gratis.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Syaratnya peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Diwilayah kewenangan BPJS Tanjungbalai sendiri, peserta JKN-KIS mudik dapat mendapatkan layanan di Kabupaten Asahan (Kisaran) dan Rantau Prapat," kata Ario dalam konferensi pers berthema "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan".

Ario menegaskan, layanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Karen itu, peserta diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengetahui status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Daftar FKTP lainnya dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," ujar Ario.

Selain itu, BPJS juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di playstore dan appstore.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019