DPRD Kota Padangsidimpuan membentuk panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI perwakilan Sumatera Utara dalam tugas dan fungsi pengawasan fungsi legislatif.

Ketua Panja LHP BPK RI DPRD Padangsidimpuan, Timbul Simanungkalit , kamis, mengatakan, legislatif telah menggelar rapat paripurna pembentukan Panja Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan LHP BPK.

"Panja ini hanya bekerja selama 3 hari kedepan," ungkapnya.

Pembentukan panja tersebut, kata dia, karena Kota Padangsidimpuan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. 

Demikian berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) pasal 5 Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dalam rapat panitia kerja.

Panja Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan telah  konsultasi ke BPK dengan menanyakan apa saja yang menjadi temuan BPK dan hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota, dalam waktu dekat.

"Intinya, Panja akan melaksanakan pembahasan kembali bersama tim anggaran Pemda, serta konsultasi kepada menindaklanjutin beberapa temuan yang ada di OPD masing-masing dan akan kita jelaskan ke publik," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019