Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan perusahaan di kota setempat tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.

"THR merupakan hak bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan yang wajib diberikan," kata Sigit di Palangka Raya, Rabu. 

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu agar bisa membayarkan tunjangan hari rayanya kepada para karyawannya karena pembayaran itu telah sesuai dengan aturan hukum.

Berdasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Untuk itu, jika nanti masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka kami juga meminta pemerintah kota memberikan saksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sigit.

 

Pewarta: Rendhik Andika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019