Wali Kota Sibolga Syarfi HutauruK bersama Gubernur Sumatera Utara dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut menyatakan komitmen bersama memberantas korupsi secara terintegrasi di Sumut.

Komiten bersama para kepala daerah itu disepakati melalui penandatanganan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (15/5).

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Sibolga Hermanto Harahap.
Penandatangan MoU bersama ini dilaksanakan dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui MoU BPHTB ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Mou BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah. Dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini gunanya untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut.

Dimana KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya,” terang Wali Kota Sibolga sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo usai penandatangan MoU.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019