Tim kuasa hukum Muhammad Romahurmuziy optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan pra-peradilan kliennya, Romahurmuziy, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama.

Tim kuasa hukum Muhammad Romahurmuziy, Muhammad Ikhsan, mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu, seperti dikutip melalui siaran persnya. "Kami optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan pra-peradilan klien kami, berdasarkan fakta-fakta di persidangan," katanya.

Menurut Ikhsan, dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan KPK ada hal-hal yang dilanggar, "Misalnya penyadapan tanpa surat perintah, sehingga hasil penyelidikan menjadi tidak sah," katanya.

Baca juga: KPK harapkan pengadilan tolak permohonan praperadilan Rommy
Baca juga: KPK: 65 bukti dokumen diajukan dalam sidang praperadilan Rommy

Bahkan, kata Ikhsan, ahli yang dihadirkan KPK pada sidang pra-peradilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. "Bukti-bukti yang diperoleh pada waktu penyidikan, dinilai tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan, pada perkara Romahurmuziy," katanya.

Ikhsan menjelaskan, tertangkap tangan adalah kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. "Jika sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," kata Ikhsan, mengutip salah satu poin yang disampaikan dalam kesimpulan kepada hakim PN Jakarta Selatan.

Sesuai pendapat ahli, kata dia, bahwa setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro-justisia. "Jika kegiatan penyelidikan dilakukan tidak dalam konteks pro justitia maka akan terjadi kesewenang-wenangan," katanya.

Baca juga: KPK: Sebagian poin praperadilan Rommy masuk pokok perkara

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019