Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara merayakan hari buruh internasional atau May Day di Lapangan Merdeka Medan,  Sumatera Utara, sedangkan Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu.

Massa FSPMI yang berasal dari Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan ini
mengkritik keras peringatan Hari Buruh yang dilakukan pemerintah dengan cara berpesta ria.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, kegiatan pemerintah mengusung acara dangdutan serta bagi-bagi hadiah hanya menghabiskan anggaran daerah.

"Karena itu tidak ada manfaatnya bagi kaum buruh. Pemerintah seperti tidak berpihak pada kaum buruh. Kami tegas menolak acara pemerintah yang habiskan anggaran daerah ini," tegas Wili.

Pemerintah, kata Wili, hanya mengingat para buruh ketika perayaan Hari Buruh saja. Namun setelah selesai perayaan hari buruh, kasus-kasus perburuhan terlupakan begitu saja.

"Seperti upah murah, outsourcing dan kebijakan perburuhan masih sangat melukai hati kaum buruh," ujarnya.

Aksi ini lanjut Willy, merupakan tuntutan kaum buruh kepada pemerintah untuk mencabut PP No 78 tahun 2015.

"Kami minta outsourcing dihapuskan, turunkan tarif dasar listrik, sembako murah, lakukan demokrasi secara jujur dan damai dalam penetapan pemilihan presiden periode 2019-2024 ini," tegas Willi.

Lebih lanjut kata Wili, massa juga meminta agar Disnaker dapat melakukan penegakan hukum karena ada beberapa kasus buruh periode 2-3 tahun terakhir belum terselesaikan.

Baca juga: Ribuan buruh rayakan May Day di Lapangan Merdeka Medan
Baca juga: Polda Sumut kerahkan 2.500 personel amankan Hari Buruh

Di antaranya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan perkebunan milik Pemprov Sumut di Batubara.

"Kami minta Gubsu untuk mencopot direktur perkebunan di Batubara," tegas Willy.

Kasus lain yakni PT Delta Karya Maritim Belawan yang melakukan pelanggaran normatif, membayar upah murah dan hingga dua tahun kasusnya tidak terselesaikan dan kasus perkebunan di Labuhanbatu yang sampai saat ini masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).

"Kasus ini harus segera dituntaskan. Jangan hanya joget-joget karena masih banyak buruh yang menderita," tegasnya

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019