Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, Selasa (30/4)

Mereka menuntut agar pemerintah segera menghapuskan sistem alih daya (outsourcing). Aksi damai ini dilakukan dalam menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2019 besok

Dengan berpakaian selayaknya pocong, aksi ini dilakukan oleh berbagai elemen, yakni Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Gabungan Buruh Serikat Inonesia (GSBI) Sumut, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sumut, Organisasi Perjuangan dan Penguatan Untuk Kerakyatan (OPPUK), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Natal Sidabutar selaku Koordinator Aksi mengatakan, terbitnya peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang upah minimum, justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan No 13 Tahun 2003 tentang kewarganegaraan.

"ini merupakan cerminan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk memperbaiki kondisi kehidupan kaum pekerja atau buruh," katanya, Selasa (30/4).

Natal juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini berada di bawah kendali 'Kekuatan Modal' sebagaimana yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"ini juga menunjukkan bahwa negara tidak memiliki tanggung jawab sedikitpun untuk melindungi kaum buruh dari tindakan sewenang-wenang para pengusaha," tegasnya.

Untuk itu, kata Natal, aksi ini merupakan bentuk tuntutan kami kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para pekerja ataupun buruh.

"Karena semestinya negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada kaum buruh," ujarnya

Adapun pernyataan sikap aksi damai ini adalah sebagai berikut:
1. Cabut PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permaneker No 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
2. Hapuskan sistem kerja kontrak, BHL, alih daya dan pemagangan
3. Tolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merugikan kaum pekerja/buruh
4. Tetapkan UU perlindungan buruh perkebunan
5. Tindak tegas pelaku penghalang-halangan kebebasan berserikat
6. Tolak keberadaan TKA tidak terampil di Indonesia
7. Berikan perlindungan bagi TKI
8. Tuntut kasus ketenagakerjaan di PT. UNIBIS terkait kekurangan ekstra puding terhitung sejak 2014 s/d 2018
9. Berikan kembali saldo BPJS ketenagakerjaan setiap tahun bagi pekerja/buruh
10. Daftarkan semua pekerja/buruh sebagai peserta BPJS kesehatan tanpa memandang status kerja.*

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019