Langkah pemutihan gigi, salah satunya melalui prosedur bleaching, tidak berlaku bagi semua kondisi gigi, demikian disampaikan dokter spesialis konservasi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran Irmaleny.

"(Bleaching) tidak boleh dilakukan jika keadaan mulut rusak, ada caries atau lubang. Itu tidak boleh di-bleaching. (Gigi) harus ditambal, disehatkan dulu baru kita bisa melakukan bleaching," ujar Irma di Jakarta, Sabtu.

Lubang pada gigi, menurut Irma, dapat menyebabkan rasa sakit luar biasa saat menjalani prosedur bleaching. Selain itu, lubang yang tidak ditambal juga berisiko semakin membesar.

Dia menegaskan prosedur itu hanya untuk jaringan gusi dan gigi yang sehat.

Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah usia. Mereka yang dapat menjalani prosedur bleaching gigi harus berusia 17 tahun ke atas.

"Karena kalau anak kecil, (jaringan) sarafnya itu besar. Kalau kita (lakukan) bleaching, (kami) takutkan nanti kena sarafnya. Nanti giginya semakin hitam, mati. Harus dilakukan perawatan saraf," kata Irma.

Warna gigi yang dihasilkan setelah perawatan sebaiknya sesuai dengan warna kulit masing-masing orang. Tapi, umumnya adalah kuning muda. Irma juga tidak menyarankan warna yang lebih terang dibanding warna kulit orang yang menjalani prosedur bleaching.

"Ada produk sekali pakai, sekali disikat langsung putih. (Tapi) enggak ada yang (hasil) instan. Email (pada gigi) bisa terbuang, gigi (juga) bisa tambah sakit, bukan putih," katanya.

Irma menambahkan bleaching menjadi salah satu perawatan gigi yang populer karena alasan estetika. Dia menyarankan seseorang yang akan menjalani bleaching perlu berkonsultasi dengan dokter gigi atau spesialis konservasi jika ingin melakukan prosedur ini dan bukan mendatangi tukang gigi.
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019