Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran meminta bioskop yang ada di kabupaten itu untuk tidak menayangkan film kucumbu tubuh indahku  karya Garin Nugroho, karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial.

"Kami meminta manajemen bioskop Transmart untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya, khususnya kalangan pelajar," kata Muda di Sungai Raya, Sabtu.

Surat Edaran Bupati Kubu Raya, tertanggal 26 April 2019 ini sudah mulai beredar di media sosial Facebook, setelah 1 jam surat edaran tersebut dibuat oleh Bupati Muda.

Surat edaran Bupati Kubu Raya dengan nomor 800/0019/Diskominfo-A ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya.

Pada kesempatan itu, Muda menyampaikan pihaknya akan sangat menghargai perfilman Indonesia selama memuat hal positif dan memberikan pendidikan baik bagi masyarakat. Namun, karena film garapan Garin Nugroho ini ada hal-hal yang membahayakan dan rentan terhadap prilaku menyimpang, sehingga dikhawatirkan akan menjadi sebuah pembenaran.

"Dari Judulnya aja sudah menunjukan arah yang menyimpang, tentunya hal ini dikhawatirkan akan menjadi persepsi, terutama bagi generasi muda yang tidak memahami dan seolah-olah ini menjadi sesuatu yang patut dan kondisi ini juga sangat bertentangan sekali dengan Visi kami yaitu menciptakan Kabupaten Kubu Raya yang Relegius. Nah, hal inilah yang bagi saya merasa terpanggil secara spontanitas", tuturnya.

Muda meminta kepada pihak Manajemen Bioskop Transmart untuk memahami surat edaran ini, jangan sampai kondisi ini menjadi keresahan masyarakat di Kubu Raya, karena kondisi ini merupakan sesuatu yang sangat urgent.

Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah apabila larangan ini tidak diterapkan. Namun yang lebih penting lagi, hal ini juga menjadi perhatian bagi Lembaga Sensor Film Indonesia (LSFI) dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia dalam hal ini berwenang untuk memblokir film ini melalui jalur internet, mengingat film tersebut sudah mulai beredar di sejumlah situs internet.

"Kalaupun tidak, sebenarnya bisa saja LSFI menarik dulu peredaran filmnya dan memotong atau memangkas adegan prilaku sex menyimpang itu. Saya kira itu akan lebih bijak," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019