Terkait adanya rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) ke KPUD Tapanuli Tengah dari Bawaslu setempat, KPU Tapanuli Tengah langsung menyidangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 11 TPS yang diduga melakukan kesalahan. 

Pasalnya alasan dari Bawaslu merekomendasikan PSU di 11 TPS karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS sewaktu proses pemungutan suara pada tanggal 17 April kemarin.

Proses sidang kode etik terhadap KPPS ini dilangsungkan di kantor KPUD Tapteng di Pandan yang dipimpin oleh Feri Yosa Nasution selaku Divisi Parmas dan SDM.

Kepada ANTARA Feri mengaku, bahwa proses sidang kode etik harus dituntaskan malam ini, karena mereka juga harus menyelesaikan tugas-tugas yang lain.

"Sejak tadi pagi sudah kita lakukan sidang kode etik terkait penyelenggara Pemilu secara estafet kepada KPPS (PKK,PPS penyelenggara Ad Hoc di daerah),” terang Feri, Senin (22/4) malam.

Lantas apa sanksi yang akan diberikan KPU jika terbukti KPPS (PKK,PPS penyelenggara Ad Hoc di daerah) melakukan kesalahan atau pelanggaran. 

Menurut Feri, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, tergantung sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

Dalam sidang itu pihaknya menanyakan sejauh mana keterlibatan mereka melakukan kesalahan terkait proses pelaksaan Pemilu. 

"Hasilnya sedang kita kumpulkan untuk diputuskan. Jadi kami dari KPU langsung bekerja ketika ada rekomendasi dari Bawaslu yang meminta agar dilakukan PSU di 11 TPS. Sementara jumlah petugas Pemilu di masing-masing TPS sebanyak 7 orang," katanya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019