Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berharap rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan serentak di kantor kecamatan berjalan lancar, tanpa hambatan apapun.
"Kita berharap tahapan rekapitulasi suara Pemilu Pilpres dan Legeslatif 2019 yang dilaksanakan serentak di enam PPK se Kota Tanjungbalai dapat berjalan lancar dan aman," ujar Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan di Tanjungbalai, Senin (22/4).
Luhut menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 April 2019 hingga 5 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di PPK ini harus dihadiri masing-masing saksi peserta Pemilu 2019 tingkat kecamatan.
Karena ada 539 TPS yang akan dibacakan hasil penghitungan suara Pilpres dan dilanjutkan ke tahap calon legisatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, rekapitulasi ini berlangsung lama, akan tetapi diupayakan dapat selesai lebih cepat.
"Kami (KPU) menargetkan, rekapitulasi penghitungan yang dilakukan sejak Minggu (21/4) mulai pukul 09.00 Wib, bisa selesai dua hari kedepan sehingga lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.
Untuk menjamin lancarnya tahapan rekapitulasi di tingkat PPK itu, KPU Kota Tanjungbalai berkordinasi dengan pihak keamanan baik Polres dan personil Linmas dari Satpol PP pemkot Tanjungbalai yang ditempatkan disetiap Kantor Kecamatan.
Sesuai catatan, jumlah DPT Tanjungbalai pada Pemilu 2019 sebanyak 113.920 orang yang tersebar di 539 TPS di 31 Kelurahan se Kota Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kita berharap tahapan rekapitulasi suara Pemilu Pilpres dan Legeslatif 2019 yang dilaksanakan serentak di enam PPK se Kota Tanjungbalai dapat berjalan lancar dan aman," ujar Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan di Tanjungbalai, Senin (22/4).
Luhut menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 April 2019 hingga 5 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di PPK ini harus dihadiri masing-masing saksi peserta Pemilu 2019 tingkat kecamatan.
Karena ada 539 TPS yang akan dibacakan hasil penghitungan suara Pilpres dan dilanjutkan ke tahap calon legisatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, rekapitulasi ini berlangsung lama, akan tetapi diupayakan dapat selesai lebih cepat.
"Kami (KPU) menargetkan, rekapitulasi penghitungan yang dilakukan sejak Minggu (21/4) mulai pukul 09.00 Wib, bisa selesai dua hari kedepan sehingga lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.
Untuk menjamin lancarnya tahapan rekapitulasi di tingkat PPK itu, KPU Kota Tanjungbalai berkordinasi dengan pihak keamanan baik Polres dan personil Linmas dari Satpol PP pemkot Tanjungbalai yang ditempatkan disetiap Kantor Kecamatan.
Sesuai catatan, jumlah DPT Tanjungbalai pada Pemilu 2019 sebanyak 113.920 orang yang tersebar di 539 TPS di 31 Kelurahan se Kota Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019