Jumlah angka kecelakaan di perlintasan resmi dan tidak resmi di sepanjang jalur kereta api di Sumut masih tinggi, dimana tercatat 42 kali sepanjang  2018 akibat masyarakat tidak tertib berlalu lintas.

"Hari ini misalnya ada kecelakaan Kereta Api Srilelawangsa (U68) rute Medan-Binjai dengan mobil minibus di km 09+2/3 di perlintasan tidak resmi/liar petak jalan Medan-Binjai," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Minggu.

Dia menolak memberi keterangan soal kecelakaan itu.

Namun sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, katanya, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, maupun saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Masyarakat, kata Ilud harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Kereta api tabrak Avanza di Sunggal, empat kritis

Dia menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Untuk itu manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumut meminta masyarakat meningkatkan kehati-hatian menyusul masih tingginya angka kecelakaan di sepanjang jalur kereta api," katanya

Ilud menjelaskan, dampak kecelakaan itu membuat terjadi kelambatan perjalanan KA Srilelawangsa.

Sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.

"Masyarakat diminta hati-hati, apalagi pada tahun 2018 ada 42 kali kejadian di perlintasan kereta api," katanya.

Dari 42 kali kejadian itu, kecelakaan di perlintasan resmi terjadi lima kali dan perlintasan tidak resmi/liar 37 kali kejadian.

Adapun dari bulan Januari hingga Februari 2019, ujar Ilud, terjadi enam kali kecelakaan di perlintasan kereta api tidak resmi/liar.

M Ilud Siregar menyebutkan, kasus kecelakaan di perlintasan di antaranya disebabkan karena masyarakat/pengguna jalan kurang disiplin.

Masyarakat tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan, menerobos palang pintu yang sedang/sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati dan kurang waspada.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019