Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK menegaskan tiga tersangka pembawa dan kurir narkotika baik itu sabu-sabu maupun ganja terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 35/2009.

Hal itu disampaikannya di halaman Mapolres Langkat, di Stabat, Jumat, saat menggelar konfrensi pres dihadapan wartawan.

Doddy Hermawan menyampaikan dalam kurun waktu dua minggu jajaran hukum Polres Langkat berhasil menangkap tiga tersangka kurir baik sabu-sabu maupun ganja dengan barang bukti untuk sabu-sabu seberat 889,72 gram dan barang bukti ganja seberat 29.305,64 gram.

Sedangkan tersangka yang diringkus petugas adalah Suheri alias Heri (28) warga Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti ganja sebanyak 25 bal dengan berat 24.131,6 gram. 

"Tersangka Seheri alias Heri ini diancam dengan pasal 114 Subs pasal 115 (2) lebih Subs pasal 111 (2) UU Repeublik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup," katanya.

Kemudian tersangka M Azizi (23) warga Desa Kandang Kecamatan Seumalanga Kabupaten Bireun kedapatan membawa empat bungkus sabu yang terbungkus alumunium foil dengan berat keseleuruhannya 889, 72 gram, dimana narkotika itu hendak dibawa ke Palembang.

Untuk tersangka M Azizi ini pasal yang dipersangkakan 115 ayat (1) Subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

Demikian juga dengan tersangka Rizki (18) yang kedapatan membawa ganja seberat 3.174,4 gram juga dipersangkakan melanggar pasal 115 (2) Subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009 hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.   

Kapolres AKBP Doddy Hermawan menegaskan aparatnya akan terus menggelar razia guna mengungkap berbagai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Langkat, termasuk keberbagai pelosok desa yang ada.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019