Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pria pelaku penjual sepucuk senjata api jenis revolver, Senin (1/4).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan dua pria yang ditangkap itu yakni yakni ST (63) warga Jalan Sakti Lubis Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Kota, dan MH (48) warga Jalan Marindal I Pasar IV Gang Karya, Kecamatan Patumbak.
Awalnya pada Jumat (29/3) petugas meringkus tersangka ST di Jalan Pattimura Medan karena membawa sepucuk senjata api. Setelah melakukan pengembangan, diketahui pemilik senjata api tersebut adalah MH.
Selanjutnya Tim Pegasus langsung meluncur mencari keberadaan MH. Tersangka ditangkap petugas saat berada di Singapura Station Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku hendak menjualkan senjata api tersebut dengan harga Rp12 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan dan dari mana tersangka mendapatkan senjata api itu," ujar Putu Yudha.
Para tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan dua pria yang ditangkap itu yakni yakni ST (63) warga Jalan Sakti Lubis Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Kota, dan MH (48) warga Jalan Marindal I Pasar IV Gang Karya, Kecamatan Patumbak.
Awalnya pada Jumat (29/3) petugas meringkus tersangka ST di Jalan Pattimura Medan karena membawa sepucuk senjata api. Setelah melakukan pengembangan, diketahui pemilik senjata api tersebut adalah MH.
Selanjutnya Tim Pegasus langsung meluncur mencari keberadaan MH. Tersangka ditangkap petugas saat berada di Singapura Station Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku hendak menjualkan senjata api tersebut dengan harga Rp12 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan dan dari mana tersangka mendapatkan senjata api itu," ujar Putu Yudha.
Para tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019