Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5-KPU) yang dibuka mulai 1 April hingga 10 April 2019.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Senin mengatakan, dibukanya kembali pelayanan pengurusan pindah memilih tersebut menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.
"Mulai hari ini jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, Sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 WIB," katanya.
Sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI Untuk pengurusan surat pindah memilih ini, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu.
Yakni keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk di luar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPU nya belum dapat kita layani,” katanya.
Baca juga: KPU Medan catat 4.125 pemilih mengurus surat pindah memilih
Baca juga: KPU Medan terima surat suara Pilpres 2019
Baca juga: Data pemilih Kota Medan diverifikasi secara faktual
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, KPU Kota Medan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk "hard copy", Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI.
"Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari instansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk informasi, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 18.183 pemilih yang masuk ke dalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di KPU Kota Medan.
Dimana 7.894 pemilih DPTb masuk yaitu pemilih dari luar Kota Medan yang akan memilih di Kota Medan dan 10.289 pemilih DPTb keluar yaitu pemilih kota Medan yang akan memilih keluar kota Medan pada 17 April mendatang.
Baca juga: KPU Kota Medan simulasi pencoblosan surat suara
Baca juga: KPU Medan perkuat kapasitas PPK
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Senin mengatakan, dibukanya kembali pelayanan pengurusan pindah memilih tersebut menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.
"Mulai hari ini jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, Sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 WIB," katanya.
Sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI Untuk pengurusan surat pindah memilih ini, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu.
Yakni keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk di luar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPU nya belum dapat kita layani,” katanya.
Baca juga: KPU Medan catat 4.125 pemilih mengurus surat pindah memilih
Baca juga: KPU Medan terima surat suara Pilpres 2019
Baca juga: Data pemilih Kota Medan diverifikasi secara faktual
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, KPU Kota Medan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk "hard copy", Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI.
"Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari instansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk informasi, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 18.183 pemilih yang masuk ke dalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di KPU Kota Medan.
Dimana 7.894 pemilih DPTb masuk yaitu pemilih dari luar Kota Medan yang akan memilih di Kota Medan dan 10.289 pemilih DPTb keluar yaitu pemilih kota Medan yang akan memilih keluar kota Medan pada 17 April mendatang.
Baca juga: KPU Kota Medan simulasi pencoblosan surat suara
Baca juga: KPU Medan perkuat kapasitas PPK
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019