Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan bagi siapa saja yang ingin pindah memilih, pihaknya masih mengakomodir hingga tujuh hari sebelum hari "H" Pemilu 17 April 2019.

"Ini surat edaran KPU RI menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019," kata komisioner KPU Tapanuli Selatan Dividi Perencanaan, Data dan Informasi Efendi Rambe kepada ANTARA di Tapanuli Selatan, Senin.

Adapun kriteria pindah memilih yang dapat di akomodir hanya empat kriteria tertentu yakni pertama warga yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di Lapas/Rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Apabila ada pemilih sesuai kriteria tersebut dapat melaporkan kepada PPS/KPU agar didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan akan diberikan formulir A.5 untuk nantinya dibawa pada saat pemungutan suara di TPS tujuan," katanya.

Sedang untuk kriteria sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang melakukan tugas kepemiluan dan non kepemiluan dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut.

"Bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb masih bisa didaftar ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) sesuai dengan domisili di KTP-el yang bersangkutan sebagai syaratnya," jelasnya

Efendi menambhakan bahwa pada hari "H" pemungutan suara juga warga dapat menggunakan Suket atau surat keterangan dari Dukcapil Tapanuli Selatan dan didaftar ke DPK, harus juga sesuai dengan domisili yang tertera dalam Suket tersebut.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019