Sebanyak 12 jenis tarian tradisional etnik Simalungun masuk dan tercatat dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya pusat data Nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Pahala R Sinaga, Senin (1/4) di Pamatang Raya, mengatakan, pihaknya menerima sertifikat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukun dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Maret 2019.

Ke 12 seni budaya itu, tarian tor-tor martonun, tor-tor sombah, tor-tor haroan bolon, tor-tor sitalasari, improvisasi tor-tor usihan siritak hotang, improvisasi tor-tor usihan bodat haudanon, improvisasi tor-tor usihan buyut mangan sahala, improvisasi tor-tor usihan makkail, ilah mardogei, huda-huda/ toping-toping, dihar dan taur- taur simbadar.

"12 tor- tor tersebut sudah merupakan aset negara dan diakui secara nasional," kata Pahala.

Diakui, hasil tersebut merupakan kerja nyata dari Presidium Partuha Maujana (PMS) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih selaku Bupati Simalungun. 

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama pelaku seni budaya yang telah mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah.

Seorang di antaranya, Johalim Purba. Ketua DPRD Simalungun itu pun  berpesan kepada masyarakat Simalungun untuk tetap menjaga dan melestarikan budaya Simalungun.

Menurutnya, pemberian sertifikat itu merupakan penghargaan dari Pemerintah saat ini yang peduli pada pelestarian kekayaan seni dan budaya daerah warisan leluhur. Apalagi budaya merupakan alat pengikat tali silaturahmi bagi bangsa Indonesia yang berbeda agama dan golongan.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019