Terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan diharapkan akan menghilangkan praktik perang tarif seperti yang selama ini terjadi.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan kepada Antara di Jakarta, Jumat (29/3) malam.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahu 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam KM 72/2019 diatur bahwa tarif batas atas naik menjadi 35 persen dari tarif batas atas yang sebelumnya 30 persen.

Menurut Ikhsan, dengan adanya KM tersebut maskapai bisa menentukan harga yang lebih kompetitif.

“Selama lima tahun terakhir ini  maskapai perang tarif, menjual tarif serendah-rendahnya. Karena itu berlangsung terlalu lama, orang beranggapan itu harga real, padahal bukan,” katanya.

Baca juga: Kemenhub tetapkan tarif batas bawah pesawat ekonomi 35 persen
Baca juga: Harga avtur turun, Garuda Indonesia turunkan tarif

Perang tarif tersebut, lanjut dia, membuat persaingan tidak sehat di antara maskapai.

Kemudian, dia menambahkan, harga avtur yang naik hingga 40 persen serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang kian melemah tidak diimbangi dengan adanya penysuaian tarif atas bawah yang sejak 2016 belum disesuaikan.

“Coba kita lihat laporan keuangan rata-rata maskapai ada yang utuh enggak, sekarang khususnya Garuda kita paham enggak bisa terus-terusan memberikan harga yang membang di bawah biaya,” katanya.

Untuk itu, Ikhsan menjelaskan untuk menjaga kelangsungan bisnis penerbangan, maskapai harus menjual tiket dengan perhitungan “real cost”.

“Agar kita tidak rugi lagi ujung-ujungnya masyarakat juga yang merasakan. Poinnya adalah kita memang diberikan batas atas dan bawah, kita bermain di situ. Rute-rute tertentu kita berikan harga memang sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Maskapai diminta naikkan tarif secara wajar
Baca juga: Kemenhub upayakan penurunan tarif penerbangan

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019