Azrai Marpaung, warga Nagori Dusun Ulu, Kabupaten Simalungun, caleg pada Pemilu 2019 dari Partai Nasdem mengaku bukan lagi prajurit TNI.

"Saya sudah mengundurkan diri," katanya pada sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atas namanya, Rabu (27/3), di Bawaslu.

Dia memaparkan kronologis pengajuan pengunduran diri pada 23 Juli 2018 dan dinyatakan tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI pada 26 November 2018.

Sementara pihak KPU menegaskan menerima dan menetapkan Azrai sebagai calon tetap dengan posisi sebagai wiraswasta seperti yang tertera di e-KTP miliknya.

Persidangan dipimpin M Nazlan Choir Nasution denfan anggota Majelis Pemeriksa, Bobbi Dewantara Purba dan Mulai Adil Saragih.

Baca juga: Oknum TNI jadi caleg Nasdem disidangkan Bawaslu Simalungun

Sidang dihadiri pengurus LSM Ipodahi, Gomak Purba sebagai pelapor, terlapor I Azrai Marpaung, terlapor II KPU diwakili Puji Rahmat Harahap dan Salman Abror.

Pihak terkait, pengurus Partai Nasdem, Bernhard Damanik dan PPS Nagori Dusun Ulu, Helmisyah Siagian, saksi Saud Damanik.

Persidangan dengan agenda jawaban dari terlapor I dan II serta pemeriksaan saksi berlangsung seru dan tertib. Masing-masing pihak mempertahankan materinya.

Majelis Pemeriksa nengagendakan putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu pada 29 Maret 2019.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019