Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh KPU setempat dan seorang oknum caleg Partai Nasdem yang diduga juga prajurit TNI aktif.

Pada sidang pemeriksaan yang digelar di sekretariat Panei Tonga, Senin (25/3), itu disebutkan pelapor dalam kasus itu adalah Gomak Jontuah Pardamean Purba (43), warga Kecamatan Purba, aktivis LSM Investigasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Indonesia (Ipodahi).

Dalam kasus ini, pelapor mengajukan 12 dokumen alat bukti dan dua keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Mikhael Richard Siahaan dengan anggota M Nazlan Choir Nasution dan Bobbi Dewantara Purba dihadiri dua komisioner KPU, Rahmadhani Sari Isni Damanik dan Salman Abror.

Terlapor I berinisial AM, warga Kecamatan Ujung Padang yang diketahui sebagai prajurit TNI, mendaftar sebagai calon anggota legislatif tanpa menyertakan surat pengunduran diri dari satuannya.

Identitas terlapor I juga diketahui tidak terdaftar sebagai pemilih.

Sedangkan KPU sebagai terlapor II menerima pemberkasan terlapor I dan menetapkannya sebagai daftar caleg tetap pada Pemilu Serentak 2019.

Perbuatan kedua terlapor dinilai menyalahi aturan kepemiluan, sehingga layak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelapor bermohon kiranya majelis pemeriksa memutuskan adanya pelanggaran administrasi pemilu, menegur secara tertulis terlapor II dan memerintahkan mencoret terlapor I dari daftar caleg.

Sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 27 Maret 2019 untuk memberi kesempatan terlapor II menyampaikan materi jawaban.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019