Seorang supir "AS" dan nelayan "H" warga Tanjungbalai ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan kedua orang beda pekerjaan tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap pada waktu dan di tempat berbeda," ujar AKBP Irfan Rifai di Mapolres Tanjungbalai, Rabu.

Kapolres menjelaskan, AS (37 tahun) ditangkap di Jalan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari AS supir truk itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,75 gram sabu-sabu, 1 unit HP,  kotak rokok, sebuah dompet dan uang sejumlah Rp15 ribu.

Sementara tersangka H (36 tahun) seorang nelayan warga Jalan Mesjid, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar ditangkap pada Selasa (26/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

H diamankan bersama barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 unit HP, uang Rp40 ribu dan  sebuah jarum suntik.

Kapolres menyatakan, penangkapan tersangka supir dan nelayan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.

"Mereka ditangkap atas informasi warga, dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Irfan Rifai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019