Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada dokter bedah plastik pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya meminta maaf kepada dokter Sidik", ucap Ratna.
Dia meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang merupakan dokter operasi face lifting terhadap dirinya.
Dokter Sidik Setiamihardja adalah dokter pribadi terdakwa sejak berumur 65 tahun, kata terdakwa.
Dia juga mengatakan bahwa dia hanya melakukan operasi sedot lemak, bukan operasi potong hidung dan dagu seperti yang dituduhkan.
Ratna melakukan operasi sedot lemak dan tarik wajah di daerah pipi dan mata dan kelopak mata pada tanggal 21 September 2018 di Rumah Sakit Bina Estetika.
Operasi ini merupakan operasi yang sama setelah pada Mei dan Juli juga dilakukan operasi sedot lemak.
"Dia datang karena ingin merubah muka", kata dokter Sidik di persidangan.
Dia menjelaskan operasi bedah plastik ini bisa dilakukan jika pasien dalam kondisi sehat.
Terdakwa sendiri saat melakukan operasi hingga kepulangan dirinya tidak melakukan keluhan sakit meski wajahnya bengkak akibat operasi.
Terdakwa dirawat hingga tanggal 24 September 2018.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong ini, mengatakan luka yang di wajahnya adalah hasil penganiayaan oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Saya meminta maaf kepada dokter Sidik", ucap Ratna.
Dia meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang merupakan dokter operasi face lifting terhadap dirinya.
Dokter Sidik Setiamihardja adalah dokter pribadi terdakwa sejak berumur 65 tahun, kata terdakwa.
Dia juga mengatakan bahwa dia hanya melakukan operasi sedot lemak, bukan operasi potong hidung dan dagu seperti yang dituduhkan.
Ratna melakukan operasi sedot lemak dan tarik wajah di daerah pipi dan mata dan kelopak mata pada tanggal 21 September 2018 di Rumah Sakit Bina Estetika.
Operasi ini merupakan operasi yang sama setelah pada Mei dan Juli juga dilakukan operasi sedot lemak.
"Dia datang karena ingin merubah muka", kata dokter Sidik di persidangan.
Dia menjelaskan operasi bedah plastik ini bisa dilakukan jika pasien dalam kondisi sehat.
Terdakwa sendiri saat melakukan operasi hingga kepulangan dirinya tidak melakukan keluhan sakit meski wajahnya bengkak akibat operasi.
Terdakwa dirawat hingga tanggal 24 September 2018.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong ini, mengatakan luka yang di wajahnya adalah hasil penganiayaan oleh sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019