Personel Polsek Medan Kota mengamankan kakek PS (56), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kapolsek Medan Kompol Revi Nurvaleni ketika dikonfrmasi, Senin (25/3), membenarkan kasus pencabulan tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku atas laporan salah seorang wali korban bernama Risky Amalia (26) juga warga Jalan Multatuli, dengan laporan polisi nomor LP/268/K/III/2019 tanggal 22 Maret 2019.

"Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (18/3) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Revi.
 
Ia menyebutkan, kejadian itu bemula ketika korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain.

 "Namun, pelaku kemudian mengajak ketiga korban agar bermain di rumah PS," jelas Kapolsek.

 Revi mengatakan, awalnya anak-anak itu menolak ajakan pelaku.Tetapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban akhirnya menuruti ajakan tersebut.

Ketika di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya.

Selanjutnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap mereka.

Perbuatan yang tidak senonoh itu akhirnya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota.

"Pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif," kata Kompol Revi Nurvaleni.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019