Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka penegakan hukum terhadap institusi pemerintah yang dianggap melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Syafruddin Kalo, di Medan, Kamis.  
Pengungkapan kasus suap yang dilakukan KPK di Kementerian Agama, menurut dia, merupakan terobosan dan hal itu, tidak diduga sama sekali.

"Kinerja yang dilakukan lembaga anti rasuah itu, cukup baik dan berhasil mengungkap oknum-oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), oknum Anggota DPR RI dan juga Pimpinan Partai Politik (Parpol) yang terlibat suap," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, bahkan KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 Diduga sebagai penerima suap anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

KPK diharapkan dapat mengungkap oknum pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Siapa saja yang terlibat kasus suap pengisian jabatan, agar diproses secara hukum dan tidak ada tebang pilih," ucap dia.

Syafruddin prihatin terjadinya kasus suap dan "permainan uang" dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal itu, sangat memalukan dan ke depan diharapkan tidak akan terulang lagi

"KPK diharapkan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya kasus suap yang terjadi  di institusi pemerintah itu," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019