Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap meminta pemerintah pusat mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) dari hasil ekspor minyak kelapa sawit.
Sekretaris Daerah Sumatera Utara, R Sabrina di Medan, Rabu, mengatakan, permintaan DBH dari hasil ekspor sawit sudah lama diusulkan Pemerintah Provinsi Sumut.
Dia mengatakan itu pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan diskusi bersama media tentang Hilirisasi Produk dan Perdagangan AntarDaerah yang digelar di Kantor Gubernur Sumut.
Permintaan DBH itu mengacu pada besarnya kontribusi sawit Sumut pada ekspor komoditas itu secara nasional.
Tetapi, katanya, hingga tahun 2019, permintaan DBH sawit itu belum disetujui pemerintah pusat.
"Meski belum juga direspon, Pemprov Sumut tetap terus meminta dengan harapan akhirnya dikabulkan pusat," katanya.
Pemprov Sumut bahkan, katanya, tidak mematok berapa persen DBH sawit itu.
"Pemprov Sumut menyadari pusat sudah membantu petani sawit dalam program bantuan pendanaan replanting sawit petani, tapi Pemprov Sumut perlu dana untuk memperbaiki jalan rusak yang antara lain akibat dampak bisnis sawit itu," katanya.
Harapannya, Pemprov Sumut, pemkab, pemkot mendapat DBH sawit seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang penerimaannya sudah diaerahkan ke daerah.
Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyebutkan, Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yanb diberikan ke pemerintah daerah sudah memperhitungkan seluruh pendapatan.
"Bukannya pemerintah pusat tidak mau membagi.Apalagi sudah ada program replanting sawit petani untuk kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan perkebunan sawit rakyat," katanya.
Dia menegaskan, jalan atau upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk sawit adalah dengan terus meningkatkan hilirisasi produk sawit.
Dengan cara itu, Sumut bukan hanya mendapatkan nilai tambah dari peningkatan harga jual, tetapi juga bisa membantu peningkatan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Sekretaris Daerah Sumatera Utara, R Sabrina di Medan, Rabu, mengatakan, permintaan DBH dari hasil ekspor sawit sudah lama diusulkan Pemerintah Provinsi Sumut.
Dia mengatakan itu pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan diskusi bersama media tentang Hilirisasi Produk dan Perdagangan AntarDaerah yang digelar di Kantor Gubernur Sumut.
Permintaan DBH itu mengacu pada besarnya kontribusi sawit Sumut pada ekspor komoditas itu secara nasional.
Tetapi, katanya, hingga tahun 2019, permintaan DBH sawit itu belum disetujui pemerintah pusat.
"Meski belum juga direspon, Pemprov Sumut tetap terus meminta dengan harapan akhirnya dikabulkan pusat," katanya.
Pemprov Sumut bahkan, katanya, tidak mematok berapa persen DBH sawit itu.
"Pemprov Sumut menyadari pusat sudah membantu petani sawit dalam program bantuan pendanaan replanting sawit petani, tapi Pemprov Sumut perlu dana untuk memperbaiki jalan rusak yang antara lain akibat dampak bisnis sawit itu," katanya.
Harapannya, Pemprov Sumut, pemkab, pemkot mendapat DBH sawit seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang penerimaannya sudah diaerahkan ke daerah.
Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyebutkan, Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yanb diberikan ke pemerintah daerah sudah memperhitungkan seluruh pendapatan.
"Bukannya pemerintah pusat tidak mau membagi.Apalagi sudah ada program replanting sawit petani untuk kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan perkebunan sawit rakyat," katanya.
Dia menegaskan, jalan atau upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk sawit adalah dengan terus meningkatkan hilirisasi produk sawit.
Dengan cara itu, Sumut bukan hanya mendapatkan nilai tambah dari peningkatan harga jual, tetapi juga bisa membantu peningkatan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019