Personel Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap UR, pelaku penyebar video hoak surat suara tercoblos 01 yang dilaporkan KPU Sumut dan Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda, Selasa, mengenai penangkapan terhadap pelaku video hoak itu, membenarkannya.
 
Pelaku penyebar video hoak itu, menurut dia, diamankan petugas di daerah Provinsi Jawa Barat, karena UR merupakan warga daerah tersebut.

"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoak tersebut adalah akun palsu.selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan.
 
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menulusuri pertemanan di akun Facebook tersebut.
Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.

"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.

Nainggolan menjelaskan, saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka  menyebarkan video hoak yang menuding KPU Sumut berbuat curang.

"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.

Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat suara 01 sudah tercoblos ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3).Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.

Video hoak tersebut diketahui difosting oleh akun Facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana.Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.

"Memang keparat KPU Sumatera Utara, surat suara sudah tercoplos 01 semua," ujar Adrian dalam postingannya.***2***

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019