Satuan Narkoba Polres Sibolga mengamankan 51 paket sabu-sabu dari tangan dua pelaku yang ditanam di dalam tanah di samping rumahnya.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa, menerangkan, identitas dua pelaku adalah  RFSS Alias F (36) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dan AR alias S (44) warga jalan Elang, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Kedua tersangka menurut Sormin ditangkap pada Sabtu (16/3) lalu sekira pukul 23.30 WIB di depan rumah tersangka RFSS di Jalan Jendral Sudirman, Aek Parombunan. 

Setelah dibawa ke Polres Sibolga dan dilakukan test urine, keduaya positif sebagai pemakai.

Menurut pengakuan tersangka RFSS kepada polisi, sabu-sabu itu dibeli para tersangka dari seseorang sebanyak 30 gram seharga Rp30 juta. 

Namun barang haram itu baru diberi panjar sebesar Rp5 juta dan selanjutnya dipaketi dalam bentuk bukusan sesui harga jual dan pesanan.

Sedangkan yang menjadi sasaran penjualan narkoba tersebut, ujar Sormin, adalah nelayan dan anak-anak muda di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Tersangka menjual sabu-sabu kepada nelayan dan anak muda di lingkungan tempat tinggal RFSS. Dan keduanya berhasil kita amankan saat hendak keluar rumah usai mengonsumsi sabu-sabu,” sebut Sormin.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019