Tokoh nelayan tradisional di Sumatera Utara meminta kepada Badan Keamanan Laut agar menertibkan kapal pukat "trawl" yang masih kelihatan beroperasi menangkap ikan di perairan Serdang Bedagai, dan meresahkan nelayan pemancing.
"Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tidak diperbolehkan lagi beroperasi di perairan Indonesia," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Ia berharap Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar membersihkan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di daerah tersebut.
"Nelayan tradisional dan pemodal besar di daerah tersebut, secepat menghentikan alat tangkap yang dilarang pemerintah," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, alat tangkap ilegal itu, dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena merusak sumber hayati di laut.
Selain itu, kapal pukat terlarang itu, selama ini juga menyengsarakan kehidupan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Serdang Bedagai.
"Kemudian, alat tangkap tersebut merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut," ucap dia.
Nazli menjelaskan, Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah itu.
Kapal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Serdang Bedagai, berasal dari Belawan, Tanjung Balai dan Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Bahkan, sudah banyak kapal pukat harimau yang ditangkap Satpolair Polda Sumut perairan Pantai Timur Sumatera itu, namun masih saja terus beroperasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tidak diperbolehkan lagi beroperasi di perairan Indonesia," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Ia berharap Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar membersihkan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di daerah tersebut.
"Nelayan tradisional dan pemodal besar di daerah tersebut, secepat menghentikan alat tangkap yang dilarang pemerintah," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, alat tangkap ilegal itu, dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena merusak sumber hayati di laut.
Selain itu, kapal pukat terlarang itu, selama ini juga menyengsarakan kehidupan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Serdang Bedagai.
"Kemudian, alat tangkap tersebut merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut," ucap dia.
Nazli menjelaskan, Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah itu.
Kapal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Serdang Bedagai, berasal dari Belawan, Tanjung Balai dan Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Bahkan, sudah banyak kapal pukat harimau yang ditangkap Satpolair Polda Sumut perairan Pantai Timur Sumatera itu, namun masih saja terus beroperasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019