Bupati Labuhanbatu non aktif, Pangonal Harahap, terdakwa kasus fee proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pangonal Harahap dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan.
Pangonal bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari salah seorang pengusaha terkait fee proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Penuntut Umum menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pangonal Harahap dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan.
Pangonal bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari salah seorang pengusaha terkait fee proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Penuntut Umum menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019