Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu siang.
"Betul, hari ini pembacaan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Rencananya sidang Pukul 13.00 WIB," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Betul, hari ini pembacaan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Rencananya sidang Pukul 13.00 WIB," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019