Timsus Gurita Polres Tajungbalai, Polda Sumatera Utara kembali menyergap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MP (27 tahun) warga jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, dan Y alias Iyus (35 tahun) warga jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Reskrim, AKP Selamet Riyadi Arefa dan Katim 1 Timsus Gurita, Iptu R.Saragih, Kamis, membenarkan penangkapan 'MP' tersangka jambret dan 'Y' alias Iyus tersangka pembobol rumah kosong.

MP ditangkap atas laporan korban Nelli Sitorus (43 tahun), nomor LP/59/II/2019/SU/RES.T.BALAI dengab sangkaan melakujan pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dari KUHPidana.

Sedangkan tersangka Y alias Iyus ditangkap karena laporan korban, Priono (43 tahun), sesuai LP/55/II/2019/SU/RES.T.BALAI karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana.

"Korban Nelli Sitorus mengalami kerugian ditaksir dua juta rupiah. Sedangkan korban Priono mengalami kerugian mencapai dua puluh lima juta rupiah," ujar Kapolres AKBP Irfan Rifai. 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Selamat Riyadi Arefa, dari tersangka MP petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk VIVO Type Y91 milik korban Nelli Sitorus yang dijambret MP pada Rabu (27/2) sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, dari tersangka Y alias Iyus petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tahung gas elpiji 3 kg, 1 kayu broti, 1 potong besi patahan jerejak jendela dan 1 buah patahan pegangan pintu.

Y alias Iyus bersama dua orang temannya berintial PL dan MC (buron) diduga membongkar rumah korban Priono yang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya, pada Jum'at (22/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif, tetap ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Selamat Riyadi Arefa.

Arefa juga mengapresiasi gerak cepat Timsus Gurita dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019