Tim khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, meringkus 'SS' tersangka tindak pidana pencurian 1 unit smartphon (android) Samsung J5 Pro, milik Rohani Purba.

Informasi dihimpun menyebutkan, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/2) sekita pukul 11.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, tepatnya rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Selamat Riyadi Arefa didampingi Kabag Humas Iptu Ahamad Dahlan Panjaitan, Rabu,  membenarkan penangkapan  tersangka SS (37 tahun) warga jalan Esdengki/Bangsal, Kelurahan  Matahalasan, Kota Tanjungbalai.

Tersangka ditangkap pada Rabu (27/2) atas dasar laporan polisi Nomor LP/50/II/2019/SU/TJB, sesuai pengaduan korban yaitu, Rohani Purba (20 tahun) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Tersangka ditangkap Tim 1 Timsus Gurita ketika berajalan di jalan Asahan, tepatnya simpang tangkahan tiga sen," ujar Arefa.

Kronologis pencurian itu, kata Arefa, terjadi  pada 16 February 2019, sekitar pukul 11.30 WIB, dimana korban mencas HP miliknya du atas lemari kedai kopi/rumahnya.

Kemudian tersangka mondar- mandir didepan kedai dan berjalan kesamping kanan, lalu mengambil HP tersebut kemudian melarikan diri. Akibat korban mengalami kerugian materil senilai Rp1.600.000.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas sedang melakukan penyidikan, dan tersangka masih tetap ditahan," ujar AKP Selamat Riyadi Arefa.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019