Medan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan diminta agar membenahi seluruh tempat pelelangan ikan di daerah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan
"Tempat pelelangan ikan (TPI) harus dikelola dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat kepada pemerintah maupun nelayan tradisional," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Senin.
Keberadaan TPI tersebut, menurut dia, juga untuk tempat pelelangan bisnis ikan hasil tangkapan para nelayan kecil di Langkat.
"Melalui TPI tersebut, nelayan menjual hasil tangkapan mereka kepada para pedagang ikan maupun pengusaha eksportir ikan ke luar negeri," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, TPI yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah untuk membangun kesejahteraan dan kehidupan nelayan.
Selain itu, TPI juga berfungsi`untuk mengatur harga pasaran ikan bagi nelayan, sehingga tidak terjadi gejolak harga maupun monopoli.
"Kemudian TPI tersebut, juga mengantisipasi praktik pengijon (rentenir) terhadap hasil tangkapan nelayan nasional di daerah itu," ucap dia.
Nazli juga menyarankan kepada DKP Langkat dapat menertibkan TPI agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diharapkan.
Nelayan Langkat diharuskan menjual hasil tangkapan mereka di lokasi TPI dan jangan memasarkan ikan di tengah laut, cara-cara seperti itu tidak dibenarkan.
"Seluruh nelayan tradisional di Langkat diharapkan dapat memanfaatkan TPI untuk jual beli hasil tangkapan ikan," kata Nazli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tempat pelelangan ikan (TPI) harus dikelola dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat kepada pemerintah maupun nelayan tradisional," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Senin.
Keberadaan TPI tersebut, menurut dia, juga untuk tempat pelelangan bisnis ikan hasil tangkapan para nelayan kecil di Langkat.
"Melalui TPI tersebut, nelayan menjual hasil tangkapan mereka kepada para pedagang ikan maupun pengusaha eksportir ikan ke luar negeri," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, TPI yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah untuk membangun kesejahteraan dan kehidupan nelayan.
Selain itu, TPI juga berfungsi`untuk mengatur harga pasaran ikan bagi nelayan, sehingga tidak terjadi gejolak harga maupun monopoli.
"Kemudian TPI tersebut, juga mengantisipasi praktik pengijon (rentenir) terhadap hasil tangkapan nelayan nasional di daerah itu," ucap dia.
Nazli juga menyarankan kepada DKP Langkat dapat menertibkan TPI agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diharapkan.
Nelayan Langkat diharuskan menjual hasil tangkapan mereka di lokasi TPI dan jangan memasarkan ikan di tengah laut, cara-cara seperti itu tidak dibenarkan.
"Seluruh nelayan tradisional di Langkat diharapkan dapat memanfaatkan TPI untuk jual beli hasil tangkapan ikan," kata Nazli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019