Medan (Antaranews Sumut) - Jumlah perusahaan jasa keuangan financial technologi di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2019 sudah sebanyak 99 perusahaan.
 
"Asetku adalah salah satunya.Masyarakat diminta mengecek dulu perusahaan fintech di daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelum memanfaatkan jasa layanan keuangan fintech P2P (Peer to Peer) Lending, " ujar  Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan di Medan, Minggu.
 
Dia mengatakan itu usai sosialisasi fintech dan pameran Fintech Asetku di Medan sejak Sabtu.

Menurut Andrisyah, OJK sendiri pro aktif mengawasi operasional fin tech P2P Lending untuk menekan permasalahan di tengah masyarakat.

Apalagi ternyata ada perusahaan yang mengklaim sebagai perusahaan fintech, tetapi ternyata tidak terdaftar di OJK.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkenalkan  fintech, katanya Asetku juga ikut  melakukan sosialisasi.

"Tahun ini ada 12 kota yang akan dijadikan Asetku sebagai tempat sosialisasi di antaranya Kota Medan," ujarnya.

Dia menjelaskan, ke depannya bisnis fintech akan berkembang pesat karena kebutuhan masyarakat akan dana pinjaman semakin besar sejalan dengan berkembangnya perekomian.

Andrisyah menyebutkan, Asetku sendiri memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pendana.

Pendanaan mulai dari Rp2 juta dengan fixed return rate mulai 18 - 24 persen p.a.. 

Jangka waktu pendanaanpun, katanya terbilang sangat cepat mulai 15 -30 hari.

"Untuk peminjam, Asetku bersama Akulaku sebagai partner eksklusif untuk menyalurkan dana kepada peminjam berkualitas dengan grade sangat baik," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019