Medan (Antaranews Sumut) - Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara meminta kepada nelayan di daerah itu agar menghentikan operasional pukat "trawl" dan menggantikannya dengan alat tangkap yang baru jaring milenium dan ramah lingkungan.
   
"Pukat harimau (trawl) tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia karena tidak ramah lingkungan," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Minggu.

Selain pukat harimau, menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melarang Pukat Hela (Trawl) Pukat Tarik (Seine Nets), Cantrang menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Pelarangan alat tangkap tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan, serta jangan dilanggar," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, saat ini banyak nelayan Sumut tidak menangkap ikan ke laut karena adanya larangan penggunaan alat tangkap tersebut.

Sementara itu, sampai saat ini KKP belum mengeluarkan jaring milenium sebagai  pengganti pukat hela dan pukat tarik.

"Jadi ribuan nelayan kecil di Sumut banyak yang menganggur dan tidak melaut," ucap dia.

Nazli berharap kepada Pemerintah agar secepatnya memperbanyak jaring milenium agar dapat digunakan oleh nelayan Sumut.

Dengan kehadiran alat tangkap yang baru itu, maka nelayan di Sumut bisa kembali beroperasi menangkap ikan.

"Karena selama ini kehidupan nelayan terkatung-katung dan tidak jelas, karena belum adanya alat tangkap jaring milenium tersebut," kata Nazli.


 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019