Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Satpolair Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara bersama Unit Pelayanan Terpadu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjungalai-Asahan (UPT BKIPM TBA) menggagalkan upaya penyelundupan belangkas.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, belangkas atau kepiting ladam yang bernama latin "tachypleus tridentatus" itu ditemukan dari sebuah kapal motor yang sandar di tangkan Sri Muara berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (22/2).
Kepala UPT BKIPM TBA, Sondang Sitorus didampingi Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni, SH, SIK dan Kepala PSDKP TBA Denggan Sagala di Tanjungbalai, Sabtu (23/2), membenarkan temuan belangkas yang disimpan dalam wadah fiber tersebut.
"Satwa langka itu disimpan dalam delapan unit fiber yang ditutupi terpal sebagai muatan kapal motor bertonase 10 ton, bermesin dompeng tersebut. Dan diduga akan dikirim keluar negeri," katanya.
Menurut Sondang Sitorus, temuan itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel UPT BKIPM TBA, Polair dan PSDKP TBA di perairan Selat Malaka dan Sungai Asahan yang melihat sebuah kapal mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya ditemukan sebanyak 811 ekor belangkas dengan rincian 573 ekor dalam keadaan mati dan 238 ekor masih hidup. Satwa langka itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diturunkan ke dalam Permen KLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Belangkas merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan menangkap, memperdagangkan dan atau mengedarkan. Belangkas yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitanya," ungkap Sondang Sitorus.
Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masayarakat ada kapal bermuatan yang mencurigakan.
Selanjutnya, KBO Sat Polair bersama sejumlah personel dengan menggunakan kapal patroli KP II -2027 dan Speed KP II-2004 serta petugas UPT BKIPM TBA dan PSDKP bersama-sama melakukan penindakan terhadap kapal tersebut.
AKP Agung Basyuni mengaku belum mengetahui siapa oknum yang berani melakukan pelanggaran tersebut. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Kami akan tetap melakukan penyelidikan siapa orang yang berani melakukan pelanggaran terhadap penangkapan dan dugaan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi itu," katanya di Mako Satpolair Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, belangkas atau kepiting ladam yang bernama latin "tachypleus tridentatus" itu ditemukan dari sebuah kapal motor yang sandar di tangkan Sri Muara berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (22/2).
Kepala UPT BKIPM TBA, Sondang Sitorus didampingi Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni, SH, SIK dan Kepala PSDKP TBA Denggan Sagala di Tanjungbalai, Sabtu (23/2), membenarkan temuan belangkas yang disimpan dalam wadah fiber tersebut.
"Satwa langka itu disimpan dalam delapan unit fiber yang ditutupi terpal sebagai muatan kapal motor bertonase 10 ton, bermesin dompeng tersebut. Dan diduga akan dikirim keluar negeri," katanya.
Menurut Sondang Sitorus, temuan itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel UPT BKIPM TBA, Polair dan PSDKP TBA di perairan Selat Malaka dan Sungai Asahan yang melihat sebuah kapal mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya ditemukan sebanyak 811 ekor belangkas dengan rincian 573 ekor dalam keadaan mati dan 238 ekor masih hidup. Satwa langka itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diturunkan ke dalam Permen KLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Belangkas merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan menangkap, memperdagangkan dan atau mengedarkan. Belangkas yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitanya," ungkap Sondang Sitorus.
Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masayarakat ada kapal bermuatan yang mencurigakan.
Selanjutnya, KBO Sat Polair bersama sejumlah personel dengan menggunakan kapal patroli KP II -2027 dan Speed KP II-2004 serta petugas UPT BKIPM TBA dan PSDKP bersama-sama melakukan penindakan terhadap kapal tersebut.
AKP Agung Basyuni mengaku belum mengetahui siapa oknum yang berani melakukan pelanggaran tersebut. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Kami akan tetap melakukan penyelidikan siapa orang yang berani melakukan pelanggaran terhadap penangkapan dan dugaan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi itu," katanya di Mako Satpolair Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019