Taput (Antaranews Sumut) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif yang dinilai melanggar aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4/2017.

Ketua Bawaslu Taput, Edward Lumbantobing didampingi dua koleganya, Charles Silaban, dan Arthur Simanungkalit, bersama panitia pengawas pemilu kecamatan, dan personil Satpol PP melakukan penertiban APK Caleg pada zona 1 meliputi Tarutung, Siatasbarita, dan Siborongborong.

"Penertiban APK ini dilakukan setelah sebelumnya sudah ada imbauan untuk semua calon legislatif Pemilu 2019, agar mencabut APK terpasang yang melanggar aturan," sebut Edward, Sabtu (16/2).

Dikatakan, pemasangan APK yang melanggar aturan dan tidak dilakukan pencabutan oleh masing-masing Caleg pemiliknya, akan langsung ditertibkan.

Untuk memaksimalkam penertiban APK, Bawaslu juga mengakui jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, Gakumdu, Satpol PP, dan Komisioner KPU.

"Pelaksanaan penertiban ini juga dilakukan di 15 kecamatan se-Taput," jelasnya.

Bawaslu menertibkan APK yang melanggar atau terpasang di luar ketentuan, baik itu karena keberadaan lokasinya, ukuran, serta desainnya.

"Petugas akan menyisir semua kecamatan yang ada di wilayah Tapanuli Utara. Seluruh APK yang melanggar akan dibongkar," ujarnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019