Taput (Antaranews Sumut) - Viral status akun Facebook Sabrina Bakara yang menuding adanya tindak pidana penganiayaan oleh aparat kepolisian setempat terhadap kedua orangtuanya, yakni Kirip Bakkara dan Nurhayati Sihombing, warga Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, akan disikapi secara tegas oleh pihak kepolisian.

Langkah dan upaya hukum oleh kepolisian, menurut Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro Sutarno, Kamis (14/2), akan segera ditempuh sesuai petunjuk pimpinan.

"Nama baik kepolisian sebagai aparatur penegak hukum telah tercoreng. Padahal, apa yang diungkapkan dalam status FB viral tersebut adalah fitnah, sebab polisi tidak pernah menganiaya orangtua Sabrina Bakkara," terang AKP Hendro didampingi Kasi Propam Polres Taput Iptu M Togatorop dalam keterangan persnya di Aula Mapolres setempat.

Dikatakan, materi dalam postingan berawal saat sejumlah personil Polsek Muara ditugasi untuk melakukan penjemputan atas para tersangka, yang tidak mengindahkan dua kali panggilan dalam perkara penganiayaan anak dibawah umur, RS (14).

"Penyelidikan atas hal ini akan dilakukan, karena isi status viral yang bersangkutan tidak benar, sangat menyudutkan kepolisian," ujarnya.

Awal perkara yang menempatkan Sabrina, dan kedua orangtuanya sebagai tersangka berawal ketika RS, teman satu kampungnya, dituduh melakukan pencurian pada 16 April 2018 lalu.

"Usai dituduh telah melakukan pencurian, Sabrina bersama kedua orangtuanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap RS yang mengakibatkan si anak mengalami luka memar," katanya.

Luka memar di bibir, pinggang, wajah dan lengan sebelah kanan korban yang dialami RS dan disaksikan sejumlah warga setempat menjadi dasar pelaporan orangtua korban kepada polisi. 

Saat perkara dugaan penganiayaan diselidiki polisi dan dinyatakan sudah P21 (lengkap), selanjutnya pihak Polres Taput melakukan pemanggilan terhadap ketiganya, namun dua panggilan pertama tidak diindahkan, hingga dilakukan penjemputan paksa.

"Materi postingan yang diunggah ke akun media sosial itu adalah saat dilakukan penjemputan paksa, 5 Juni 2018, yang ditanggapi para tersangka dengan meronta saat digiring petugas ke dalam mobil polisi. Sabrina bahkan melukai dan menggigit tangan petugas kita," katanya.

Namun, meski ketiganya berontak, penjemputan paksa berhasil dilakukan, hingga ketiganya dapat menjalani proses hukum, dan sidang, serta terakhir ketiganya sudah divonis oleh pangadilan.

Hendro menegaskan, bila dalam penyelidikan, unsur pidana sesuai undang-undang informasi transaksi elektronik, dapat dibuktikan, maka pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Makanya kita selidiki dan pelajari dulu, dan kalau kita menemukan unsur pidana sesuai undang-undang ITE, tentu kita akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum, karena ini telah menyangkut nama baik institusi kepolisian," tukasnya.

Penelusuran Antara, status viral tudingan penganiayaan atas kedua orangtuanya diposting oleh pemilik akun Sabrina Bakkara pada pukul 10.26 WIB, 13 Februari 2019. Status tersebut seketika viral dan mendapatkan komentar dari netizen.   

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019