Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi di Jalan Merdeka terkait kasus bandar narkoba Bambang Kampak Merah yang kini sedang menjalani proses persidangan, Rabu (13/2) 

Aksi damai yang digelar kelompok ini dengan kordinator Suhairi alias Gogon mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Polres Tebing Tinggi dan TNI.

Aksi sempat memanas ketika Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Arief Nuryanta usai memberikan tanggapan dalam persidangan mendadak pergi meninggalkan para pengunjuk rasa. 

Melihat tindakan ketua PN tersebut, menyebabkan para pengunjuk rasa kecewa dan marah, dan langsung masuk ke dalam kantor PN Tebing Tinggi menerobos pengawalan petugas keamanan. 

Beruntung, aksi tersebut bisa diredam petugas kepolisian sehingga tidak meluas hingga ke ruang persidangan tempat terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah disidangkan.

Kordinator aksi, Suhairi alias Gogon mengatakan terdakwa Bambang Kampak Merah adalah bandar narkoba dan pernah DPO pihak BNNK dan Polres Tebing Tinggi sejak tahun 2016 lalu dan pernah menjalani hukuman di lapas Tebing Tinggi.

"Jangan ada permainan apalagi suap menyuap di persidangan ini, karena kami sudah dicoba mau disuap hingga Rp60 juta untuk diam, ada barang bukti 48 gram narkoba dan 19 butir pil ekstasi, maka hukuman harus diatas 20 tahun," katanya. 

"Bila terindikasi ada permainan dalam proses persidangan ini, kami akan membuat laporan ke Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman dan Komisi Yudisial," tambah Gogon.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Arief Nuryanta mempersilakan agar jalannya proses persidangan dipantau oleh warga. "Jangan ada tudingan lain-lain, saat ini persidangan pun masih berjalan,” ucapnya singkat.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019