Bandung (Antaranews SUmut) - pemprov Jawa Barat memberhentikan 22 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai arahan KPK.

"Total ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan Januari 2019, terhitung Desember  tapi karena harus menuntaskan administratif maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Senin.

Dia menuturkan selain arahan KPK, merujuk pada UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, petugas pembina kepegawaian menugaskan pihaknya untuk melakukan pemberhentian.

Ia mengatakan dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jawa Barat sudah melaksanakan Undang-undang ASN sekaligus menaati arahan dari KPK.

"Dan kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB tiga menteri," ujarnya.

Dia mengatakan ketika pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat seluruh pegawai tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini.

"Jadi dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan pemberhentian ASN tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Di dalam SKB tersebut, kata Iwa, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019