Jakarta (Antaranews Sumut) - Musisi Yanto Sari harus berurusan dengan petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Empat tersangka diamankan," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Selain Yanto, polisi mengamankan aransemen musik Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso dan Mike Andriyani alias Indri.

Yanto Sari diketahui pencipta lagu dangdut yang "hits" antara lain "Tak Rela Diginiin" dinyanyikan Via Valen, "SMS" (Trio Macan), "Jawaban Lagu SMS" (Yoppy Latul), dan "Goyang Nasi Padang; Hoaks" (Nella Kharisma).

Calvijn mengatakan pengungkapkan berawal ketika petugas menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di depan Rumah Toko milik Yanto Sari sekitar Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D Nomor 63 Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur.

Petugas melakukan pengamatan selama tiga hari kemudian mengamankan Yanto Sari pada Senin (4/1) sore.

Kemudian, petugas menyita satu cangklong bekas pakai sabu-sabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu korek gas, dan dua telepon seluler.

Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi menggeledah rumah salah satu daftar pencarian orang bernama Uda di Gang Mohamad RT08/04 Nomor 34 Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada Selasa (5/1).

Petugas juga mengamankan tiga orang yakni Romi, Yudi dan Indri, serta menyita satu cangklong dan alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan, dua korek api gas, dan tiga telepon seluler. Calvijn mengungkapkan para tersangka kerap memesan narkoba kepada Uda yang saat ini berstatus buron.

Dari hasil uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri diketahui cangklong sisa pakai shabu 0,0125 gram, urine awal Romi mengandung methamin dan ampethamin.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019