Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Rapat dengar pendapat (RDP) antara PDAM Tirta Kualo, DPRD dan pelanggan air bersih warga Perumnas Sijambi menyepakati kisruh tentang penyelesaian tunggakan rekening air akan ditetapkan pada 4 Februari 2019.

Kesimpulan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Leiden Butar Butar dalam RDP yang dihadiri Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis beserta jajarannya di aula gedung dewan setempat, Selasa (29/1) sore.

Terungkap dalam RDP itu terkait kesepakatan sebelumnya bahwa pembayaran tunggakan pelanggan di perumnas Sijambi atas rekening air sumur bor PDAM Tirta Kualo dengan cara cicilan yang ditetapkan Rp17 ribu per bulan.

Namun menurut Ruri Prihatini Lubis, kesepakatan cicilan tersebut terkesan diingkari pelanggan karena hingga Januari 2019 warga pelanggan tidak memenuhi janji yang telah disepakati.

"Ketika itu saya mau karena pak Leiden (Wakil Ketua DPRD) menjamin warga siap membayar tunggakan air dengan dicicil 17 ribu per bulan. Tapi ternyata masih bandel, hanya 27 orang saja yang bayar tunggakan, sisanya belum," kata Ruri.

Ruri melanjutkan, untuk mengatasi persoalan pelanggan yang tidak memiliki water meter, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemkot Tanjungbalai untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa).

"Perwa tersebut nantinya akan menetapkan bagi pelanggan yang tidak punya water meter akan diberi kompensasi pengurangan pembayaran hingga 30 persen. Karena hal itu (tidak ada water meter) kekeliruan dan kekurangan PDAM selama ini," ujar Ruri.

Menyikapi penjelasan Dirut PDAM tersebut, salah seorang warga protes karena disebut tidak mau membayar tunggakan. Sebenarnya mereka punya itikad baik untuk membayar tunggakan, akan tetapi tidak dilayani dengan baik.

"Kami (pelanggan) sudah datang mau bayar tunggakan tapi tak dilayani, makanya kami pulang. Jadi jangan dibilang kami bandel dan tak mau bayar, akan tetapi, lihat apakah air yang disalurkan kepada kami sudah lancar. Selama ini air tak lancar, namun pelangan selalu disalahkan," ujar warga protes.

Kabag hubungan pelanggan PDAM Tirta Kualo Marthin Sipahutar mengusulkan kepada pimpinan rapat supaya DPRD menerbitkan rekomendasi terkait pembayaran tunggakan air pelanggan di Perumnas Sijambi sebesar Rp17 ribu.

Menanggapi usulan itu, Leiden menyatakan DPRD siap menerbitkan rekomendasi sepanjang tidak bertentang dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Menurut Leiden, saat ini terpenting adalah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga Perumnas Sijambi, rekomendasi bukanlah sebuah solusi pasti.

"Terhadap masalah tunggakan, kita simpulkan bahwa penyelesaiannya akan ditetapkan pada empat februari akan datang melalui rapat dengar pendapat lanjutan," kata Leiden Butar Butar seraya menutup RDP itu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019